Bank Indonesia (BI) checking merupakan salah satu faktor paling menentukan diterima atau tidaknya pengajuan suatu kredit ke bank.

Mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus melalui BI checking terlebih dahulu.

Pada tahap BI checking, bank melakukan screening ketat. Tak heran, banyak pengajuan kredit ditolak, karena tak lolos tahap ini.

Jadi untuk meminimalisir penolakan pengajuan kredit akibat BI checking, Anda sebaiknya mempersiapkan diri dengan mencari tahu serba-serbinya.

Oleh karena itu, 99.co Indonesia akan mengulas seputar BI checking dimulai dari pengertiannya.

Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?

 

Bicara soal pinjam dana ke bank untuk keperluan apapun termasuk beli rumah, tak akan bisa dilepaskan dari BI checking.

Sebab hasil BI checking akan menjadi acuan bagi pihak bank dalam memberikan penilaian terhadap kemampuan finansial pemohon kredit.

BI checking sendiri merupakan istilah populer yang disematkan untuk informasi yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain BI checking, output SID tersebut juga mempunyai sebutan resmi, yakni Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

IDI Historis bisa menjadi acuan dalam memberikan penilaian terhadap kemampuan finansial, karena menampilkan riwayat kredit seseorang.

Riwayat kredit yang ditampilkan oleh IDI Historis, yaitu dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Informasi SID pun bisa dikases publik di luar keanggotaan BIK. Sehingga, masyarakat dapat menegtahui catatan kreditnya dan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Perlu diketahui bahwa layanan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.

Anda bisa melihat dan melakukan pemeriksaan BI Checking yang kini berubah menjadi SILK, yaitu:

Dilansir dari Kompas.com jika Anda ingin melihat BI Checking secara online, ada beberapa langkah yang dilakukan, meliputi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *