Bank Indonesia (BI) checking merupakan salah satu faktor paling menentukan diterima atau tidaknya pengajuan suatu kredit ke bank.
Mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus melalui BI checking terlebih dahulu.
Pada tahap BI checking, bank melakukan screening ketat. Tak heran, banyak pengajuan kredit ditolak, karena tak lolos tahap ini.
Jadi untuk meminimalisir penolakan pengajuan kredit akibat BI checking, Anda sebaiknya mempersiapkan diri dengan mencari tahu serba-serbinya.
Oleh karena itu, 99.co Indonesia akan mengulas seputar BI checking dimulai dari pengertiannya.
Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?
Bicara soal pinjam dana ke bank untuk keperluan apapun termasuk beli rumah, tak akan bisa dilepaskan dari BI checking.
Sebab hasil BI checking akan menjadi acuan bagi pihak bank dalam memberikan penilaian terhadap kemampuan finansial pemohon kredit.
BI checking sendiri merupakan istilah populer yang disematkan untuk informasi yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain BI checking, output SID tersebut juga mempunyai sebutan resmi, yakni Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.
IDI Historis bisa menjadi acuan dalam memberikan penilaian terhadap kemampuan finansial, karena menampilkan riwayat kredit seseorang.
Riwayat kredit yang ditampilkan oleh IDI Historis, yaitu dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Informasi SID pun bisa dikases publik di luar keanggotaan BIK. Sehingga, masyarakat dapat menegtahui catatan kreditnya dan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Perlu diketahui bahwa layanan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.
Anda bisa melihat dan melakukan pemeriksaan BI Checking yang kini berubah menjadi SILK, yaitu:
- Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan dan untuk debitur badan usaha wajib bawa fotokopi identitas badan usaha dan pengurus.
- Mendatangi OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah/
- Mengisi formulir permohonan SID.
- Petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Dilansir dari Kompas.com jika Anda ingin melihat BI Checking secara online, ada beberapa langkah yang dilakukan, meliputi:
- Membuka situs laman permohonan SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi;
- Mengisi formulir dan nomor antrean;
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA;
- Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan;
- Jika seluruhnya sudah selesai, klik tombol “kirim”;
- Menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SILK online;
- OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambah h-2 dari tanggal antrean;
- Apabila data yang disampaikan valid maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberi tanda tangan sebanyak 3 kali;
- Scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDEB SILK melalui email